1. Bahwa Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.19) tentang Apotek Darurat, pasal 13 menentukan, bahwa Undang-undang tersebut berlaku sampai 5 tahun sesudah Fakultas di Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama; 2. Bahwa Fakultas di Indonesia bagian Pharmasi pada tanggal 10 Oktober 1953 telah menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama, sehingga masa berlakunya Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.19) akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 1958; 3. Bahwa apotek-apotek darurat yang telah didirikan berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 19) perlu untuk sementara waktu berjalan terus supaya kelancaran pembagian obat tidak terganggu; 4. Bahwa sesudah Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.19) tentang Apotek Darurat habis masa berlakunya, perlu ditetapkan lebih lanjut kedudukan hukum apotek-apotek darurat yang telah didirikan berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.19) tersebut; 5. Bahwa oleh karena keadaan yang mendesak pengaturan apotek- apotek darurat selanjutnya perlu diadakan dengan segara; 6. Bahwa dipandang perlu adanya suatu Undang-undang Darurat yang menetapkan lebih lanjut kedudukan hukum apotek-apotek darurat www.djpp.depkumham.go.id yang telah didirikan berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.