a. bahwa hingga sekarang belum dipungut tambahan pembayaran untuk pengiriman uang keluar negara yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles), sedang untuk import barang-barang tambahan pembayaran import (tpi) untuk sebagian besar telah dipungut; b. bahwa sekarang dipandang perlu untuk memungut tambahan pembayaran juga untuk trasfer jumlah- jumlah yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invibles); c. bahwa keadaan sudah mendesak sehingga pemungutan demikian perlu diatur dengan segera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.