a. Bahwa dalam masyarakat dewasa ini ada kekurangan beberapa jenis uang logam sehingga perlu diatur pengeluarannya. b. Bahwa "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-undang No.27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) hanya mengatur pengeluaran uang logam dari aluminium sampai dua puluh lima sen dan dari nekel lima puluh sen; c. Bahwa pembuatan uang logam dari nekel dewasa ini mengalami kesulitan dan karena itu harus diganti dengan logam lain. d. Bahwa selain uang logam yang telah beredar perlu dikeluarkan jenis uang logam yang lebih tinggi, sebagai ganti uang kertas Pemerintah yang sekarang beredar dari Rp. 1,-dan Rp. 2,50. e. Bahwa karena itu perlu "Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Undang-undang No.27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No.77) diubah; f. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan tersebut perlu segera diadakan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.