bahwa dipandang perlu guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya; Menimbang pula : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak penetapan waktu berlakunya aturan hukuman tersebut untuk selanjutnya perlu dilakukan dengan segera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.