a. bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara sangat diperlukan untuk memungut tambahan pokok, bea atas bea- bea- masuk selama tahun 1952; b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, berlakunya Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.