a. Bahwa dipandang perlu mengadakan peraturan-peraturan baru tentang urusan perumahan, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. b. Bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak, urusan pemakaian perumahan perlu diatur dengan secara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.