a. bahwa diperlukan peraturan-peraturan yang memungkinkan mengajukan daftar-daftar perhitungan anggaran Negara tepat pada waktunya; b. bahwa untuk mencapai maksud itu undang-undang dan peraturan-peraturan yang sekarang ada perlu sekali disederhanakan; c. bahwa menurut ketentuan dalam Staatsblad 1948 No. 334 pasal 8a "Indonesische Comptabiliteitswet", telah dihentikan kekuatan berlakunya sejak tanggal 1 Januari 1946, sedangkan pasal itu sudah pasti menjadi bertentangan dengan rancangan baru untuk mengadakan penyederhanaan; d. bahwa karena pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dengan segera diadakan beberapa perubahan dalam "Indonesische Comptabiliteitswet", sebelum Undang-undang itu diubah seluruhnya; e. bahwa berhubung dengan hal itu dikehendaki juga beberapa perubahan dalam "Indonesische Bedrijvenwent"; f. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.