bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, di seluruh daerah Propinsi Kalimantan telah diselenggarakan persiapan-persiapan pembentukan daerah-daerah otonoom Kabupaten dan daerah- daerah otonoom yang setingkat dengan Kabupaten, yang di beberapa wilayah telah merupakan bentukan-bentukan sementara menurut keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPBI/92/14, dan sekarang perlu segera dibentuk resmi sebagai Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; Menimbang pula : bahwa, berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.