bahwa dianggap perlu mencabut sifat sebagai alat pembayar yang sah dari uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 34) jo. keputusan Menteri Keuangan tertanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU akan ditarik kembali dari peredaran mulai 1 Januari 1954; bahwa harus ditetapkan jangka waktu uang-uang kertas Pemerintah itu masih boleh ditukarkan pada Kas-kas Negeri dengan alat pembayar yang sah; bahwa dianggap perlu membatasi jangka waktu berlakunya hak tagihan berdasarkan uang-uang kertas Pemerintah itu; bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.