bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini dianggap perlu mengadakan kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952; bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.