1. bahwa perlu mengadakan perobahan dalam ketentuan- ketentuan mengenai perlakuan anggota Angkatan Perang yang termuat dalam Undang-undang No.14 tahun 1953. 2. bahwa perobahan tersebut tidak dimaksudkan mengurangi tujuan Pemerintah untuk membantu para anggota Angkatan Perang yang, mengingat kedudukannya, kemampuannya, bakatnya dan sesuatu perihal lainnya, sudah selayaknya mendapat bantuan Pemerintah dalam usahanya untuk mencari nafkahnya dan untuk menyesuaikan dirinya dalam masyarakat umum, 3. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perobahan tersebut perlu segera diselenggarakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.