1. bahwa perlu mengadakan penyempurnaan dalam perumusan dari pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953, mengingat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan pokok yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang segera perlu dirubah juga c.q. diganti; 2. bahwa karena keadaan-keadaan mendesak perobahan atas pasal 4 ayat 1 tersebut sub 1 diatas perlu segera diselenggarakan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.