bahwa perlu diadakan perubahan pasal 11 dari Undang-undang Darurat tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara Pengadilan-pengadilan Sipil, (Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951, Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 1951), dan peraturan semacam perubahan itu untuk pemeriksaan perkara perdata. Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.