bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan untuk menyesuaikan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti dengan ketentuan tersebut perlu diadakan peraturan tentang amnesti dan abolisi; Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.