bahwa dianggap perlu pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah sendiri; bahwa hingga saat ini Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. sebagai perusahaan pengangkutan di Jakarta bersifat partikelir dan berada ditangan modal asing; bahwa untuk menjamin kepentingan umum, perusahaan pengangkutan ini harus dinasionalisasi; Menimbang pula : bahwa karena keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.