1 Bahwa perlu mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan azas bahwa komandan-komandan mempunyai hak Penyerahan perkara; 2. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut akan meneruskan sebagian dari pada hukum acara pidana tentara dan karena itu perlu mengadakan perubahan dalam peraturan tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, yang hingga kini berlaku; 3. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perubahan termaksud sub 2 perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.