bahwa jangka waktu berlakunya opsenten atas cukai: a. alkohol sulingan dalam negeri; b. minyak lampu (kerosine); c. gasolin, bensin dan segala macam sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu; d. gula; e. bir; pada tanggal 31 Desember 1953 akan berakhir; Menimbang Pula : 1. bahwa dilihat dari satu sudut, untuk menyederhanakan cara pemungutan, dianggap perlu mempersatukan opsenten dalam jumlah pokok cukai; 2. bahwa dilihat dari sudut lain terdapatlah alasan untuk menaikkan cukai, yang dipungut menurut dasar ukuran banyaknya, sebab tingkatan harga dalam negeri telah meningkat dengan sangat dan oleh karena itu tekanan cukai menurut imbangan menjadi kurang; 3. bahwa dengan dinaikkan cukai atas bir yang dibuat dalam negeri ini, dianggap perlu untuk mengubah bea masuk atas bir; 4. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.