a. bahwa disebabkan keadaan darurat, maka belum ada kesempatan yang cukup untuk mengatur kedudukan tanah dalam umumnya dan khususnya barang-barang tetap yang lain-lain, selaras dengan kehendak sifat Negara yang merdeka; b. bahwa diantara segala macam barang-barang tetap tersebut, maka kebutuhan yang sangat dirasai untuk mengurusnya dengan segera, ialah barang-barang tetap yang sekarang ini mempunyai titel menurut hukum Eropah; c. bahwa oleh karena itu, maka diperlukan lebih dahulu mengadakan peraturan sementara mengenai urusan perpindahan hak atau pemakaian barang-barang tetap yang mempunyai titel menurut hukum Eropah; d. bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan itu perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.