a. d. ayat (2), Pasal 20, ndang-Undang Dasar b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Bangka di provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah di wilayah Neg-ara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk u.rtrk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Bangka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayifi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor SS), Undang_ Undang Darurat Nomor s rahun 19s6 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor s6) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 19s6 (Lembaran-Negara Tairun 19s6 Nomor 57l, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-0ndang, sudah tia"t sesuai lagi dengan perkembangan hukum iehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf -c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.