Mengingat a bahwa Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera silatan; bahwa Undang-undang Nornor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selaian, sebagai undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Ban5ruasin, sudah tidak sisuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk t].1dang-Undang tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan; b c d Pasal 18, Pasal 18A, pasar lgB ayat (21, pasal 20, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . SK No 209243 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.