Mengingat DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Muna diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muna, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I 945; SK No273412A Dengan . . . uKl -2- Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.