a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang; b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.