bahwa untuk memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam angka-angka persentasi jumlah pensiun yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tersebut diatas, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.