a. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; b. bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.