a. bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia: b. bahwa berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya, sehingga pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1945 (Lembaran-Negara tahun 1954 nomor 6) perlu diubah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.