a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development); b. bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.