a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang- undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh dengan hasrat rakyat yang menyala-nyala, sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan-kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung, gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dispisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.