a. bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah memberikan Amanat/Komando pada tanggal 16 Maret 1964 tentang Gerakan Sukarelawan untuk mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo- kolonialisme; b. bahwa Amanat/Komando Presiden tersebut di atas dengan spontan mendapat sambutan yang meluap dan meluas dari segenap lapisan masyarakat Indonesia; c. bahwa karena maksud Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi, maka penggunaan sukarelawan tersebut meliputi semua bidang kehidupan negara, masyarakat dan Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi; d. bahwa sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat tersebut di atas perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar supaya pelaksanaan pengerahan dan penggunaannya dapat dilakukan seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya; e. bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.