a. Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September 1956, sebagai terlampir; b. Bahwa dalam pasal-pasal 5, 6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebut Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia memberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.