1. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang- undang No. 3 jo No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955. 2. bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 diatas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli 1955 . 3. bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansiil dan teknis dari satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut diatas. 4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 diatas dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.