a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara No. 104 tahun 1951); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.