a. bahwa dalam masa peralihan berlaku dua matjam Undang- undang mengenai padjak jang dipungut atas pendapatan, ialah Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944; b. bahwa untuk tahun anggaran 1950 diperlukan penetapan tarip untuk padjak pendapatan; c. bahwa dianggap perlu untuk menjamakan adanja tekanan padjak atas pendapatan di seluruh daerah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.