1. bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar; 2. bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan; 3. bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi; 4. bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua; 5. bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan; 6. bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan. 7. bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalan punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.