bahwa sebelum ditetapkan Undang-undang tentang susunan, kedudukan, hak dan kewajiban anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, perlu diadakan untuk sementara waktu Undang-undang yang mengatur kedudukan hukum anggauta-anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.