a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No. 1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.