a Mengingat PRESIDEN REPUBUK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Bengkulu Utara di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara diselenggarakan secara berkehnjutan dalam Iatu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara di provinsi Bengkulu; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Damrat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. ss), undang-undang Damrat Nomor s tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No, 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam .lingkungan Daerah tingkat I Sumatera seiatan, !99"g"i Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U.n_dang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . b c d SK No 209223 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.