a. bahwa peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada saat ini tidak memenuhi lagi kebutuhan penerbangan di Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dicabut "Luchtvaart- besluit 1932" dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" dan diganti dengan undang-undang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.