Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.