a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagia ketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945; b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna; c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.