a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral; c. bahwa Mengingat I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 c. bahwa kerja sarna dalam bidang hukum antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerja sarna tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Repubtik Ralryat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Trea! Between the Republtc oJ Indonesta and The People's Republtc oJ China- on Mufiial Legal Assustance tn Crtmtnal Matters); d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (TreatU Between the RepubLtc of Indonesia and The People's RepubLic of Chtna on Mufital Legal Ass us tan ce tn Crtmtnat Matter s) dengan Undang-Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Ratcyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Batik dalam Masalah Pidana (Treo\ Betueen the Republtc of Indonesta and The People's Republic of Chtna on Muhtal Legal Assrstance tn Crtmtnal Matters); Pasal 5 ayat (l), Pasal Il, dan Pasal 2O, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Talrun f999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4OL2); Dengan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.