a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran; b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerjasama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; c. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerjasama antar negara; d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa… e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,b,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.