a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non- Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda- tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC; b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.