a. bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ; b. bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika ; c. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) d. bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.