a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna lebih memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.