a. bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi, penerimaan pajak- pajak pada umumnya, pajak langsung pada khususnya harus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara; b. bahwa tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas; c. bahwa dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih effektif dan effisien, yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional. d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dianggap perlu segera diadakan perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.