a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank); b. bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.