a. bahwa berhubung dengan perkembangan dalam soal pemberian Tanda-tanda Kehormatan dan Penghargaan angkatan bersenjata khususnya Bintang Gerilya, perlu diadakan peninjauan kembali dan mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 154) tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 sebagai Undang-undang; b. bahwa karena keadaan memaksa dan guna memungkinkan pelaksanaannya dengan segera, maka Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar, telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.