bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana diteetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27) berhubung dengan Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.