a. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66) b. Bahwa Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.