1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonsia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 6) tentang Peraturan Gaji Militer 1950 dan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 49) tentang perubahan Peraturan Gaji Militer 1950; 2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1951 No. 69) tentang pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 jo No. 27 tahun 1950 tersebut pada angka 1 di atas; 3. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.